
Foto : Suasana kegiatan
Prabumulih | informasinews.id — Pemasangan portal akses jalan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Prabumulih Barat menuai sorotan dan protes dari masyarakat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mendatangi Kantor PT KAI di Stasiun Prabumulih Barat, Senin (tanggal dapat disesuaikan), untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut.
APM menilai pemasangan portal itu telah menghambat akses vital warga sekitar. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jiwa karena kendaraan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, tidak dapat melintas menuju kawasan permukiman.
“Di lokasi itu terdapat kurang dari 100 kepala keluarga. Selain itu, kawasan tersebut juga berdekatan dengan jalur pipa gas aktif milik Pertamina. Jika terjadi keadaan darurat, akses yang tertutup tentu sangat berisiko,” ujar Ketua DPD APM, Abi Rahmad Rizky.
Menurut Abi, pemasangan portal tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan perizinannya. Ia mempertanyakan apakah PT KAI telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih serta rekomendasi dari pihak Kepolisian.
“Kami mempertanyakan secara tegas, apakah pemasangan portal ini sudah mengantongi izin dari Pemkot Prabumulih dan kepolisian. Jangan sampai kebijakan sepihak justru mempertaruhkan keselamatan warga,” tegasnya.
APM juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jalan, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan perlengkapan jalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APM, Rendi Barlindo, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada PT KAI untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dasar hukum dan izin resmi pemasangan portal tersebut.
“Jika tidak ada respons yang jelas, kami akan meminta DPRD Kota Prabumulih untuk bersikap tegas dan turun langsung memperjuangkan hak masyarakat,” kata Rendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan oleh APM.(Edi S)










