PT. SLR Diduga Cemari Perkebunan, Warga Tanjung Miring Ancam Turun ke Jalan

banner 468x60

Foto : suasana kegiatan

Tanah Abang, PALI | informasinews.id – Kesabaran warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, akhirnya habis! Akibat ulah PT. Servo Lintas Raya (SLR) yang diduga abai terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengangkutan batu bara, warga terancam kehilangan mata pencaharian. Debu dan limbah batu bara yang berterbangan telah menghancurkan hasil panen mereka, memicu kemarahan yang nyaris berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran.

banner 336x280

Angkutan batu bara milik PT. SLR yang lalu-lalang di KM 36 Desa Lunas Jaya/Harapan Jaya tanpa pengamanan yang memadai, menjadi biang keladi penderitaan warga. Saat musim kemarau, debu hitam pekat beterbangan menutupi lahan pertanian. Sementara di musim hujan, aliran air bercampur limbah menghitamkan sawah-sawah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat. Akibatnya, panen gagal, dan petani pun rugi besar,

BACA JUGA :  Aksi Blokade Warga Kemelak Bindung Langit Protes Angkutan Batu Bara yang Merusak Jalan Nasional

Suli, salah satu pemilik lahan yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya. “Tiga bulan lalu, kami sudah meminta solusi kepada PT. SLR. Bahkan, mereka sempat melakukan pengukuran terkait lahan kami yang dipakai tanpa izin sepanjang dua meter. Tapi sampai sekarang? Nol besar! Tidak ada realisasi apa pun. Kami sudah rugi, panen gagal, dan besok (Rabu, 26/02/2025) kami berencana turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” tegasnya dengan nada geram.

Namun, di saat warga sudah siap untuk bergerak, tiba-tiba PT. SLR melayangkan surat pemanggilan untuk mediasi pada Selasa (25/02/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung panas, perwakilan warga didampingi kuasa hukum mereka, H. Laspri Antoni, SH, MH, berhadapan langsung dengan kuasa hukum PT. SLR, Irsaldo A, SH, Asisten Manager Fiter Yansyah, dan Humas Firmansyah.

Hasilnya? Warga akhirnya menunda aksi mereka setelah PT. SLR meminta waktu satu minggu untuk menunggu pemeriksaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim guna mengukur ulang lahan yang diduga telah diserobot dan mencemari perkebunan warga.

BACA JUGA :  Serikat Buruh Perumda Tirta Raja Dukung Kenaikan Tarif Demi Layanan Optimal

Namun, kuasa hukum warga, Laspri Antoni, SH, MH, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. “Jika benar lahan warga dipakai tanpa izin dan limbah mencemari perkebunan, kami akan menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku! Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat diinjak-injak perusahaan telah memakai tanah warga sepanjang 390 lebih utk pembuatan parit, ” tegasnya lantang.

Kini, bola panas ada di tangan PT. SLR. Apakah mereka akan memenuhi janji, atau justru memancing amarah warga yang siap kembali turun ke jalan? Kita tunggu faktanya dalam satu minggu ke depan(EDI)

banner 336x280