
Relasi Niaga LCL–NBS Disorot, Dugaan Aliran BBM Industri Ilegal Menguat
Sumatra Selatan | informasinews.id – Tim media terus mengembangkan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang melibatkan sejumlah perusahaan di Sumatera Selatan dan Jambi. Publikasi ini merupakan pembaruan dari rangkaian pemberitaan sebelumnya, setelah redaksi memperoleh tambahan keterangan serta bocoran informasi dari berbagai sumber yang dinilai relevan dan kredibel.
Pengungkapan informasi ini dipandang penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pendalaman, penertiban, hingga penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada November 2025 sejumlah media online menyoroti dugaan penyalahgunaan izin niaga BBM industri yang menyeret nama PT Lautan Dewa Energi (LDE) dan PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS). Keduanya diduga terlibat dalam penggunaan Izin Niaga Usaha (INU) fiktif.
Dalam perkembangan terbaru, sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pengguna BBM industri, termasuk perusahaan tambang PT Lematang Coal Lestari (LCL).
Sejumlah narasumber menyebut praktik tersebut tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan diduga telah mengarah pada kejahatan terstruktur yang melibatkan penerbit izin, distributor, hingga pengguna BBM industri.
Dugaan Skema Izin Fiktif
Dalam pemberitaan sebelumnya, PT LDE diduga berperan sebagai penerbit izin niaga fiktif, sementara PT NBS disebut memanfaatkan izin tersebut untuk mendistribusikan BBM solar industri secara ilegal lintas provinsi. Dari skema tersebut, LDE diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan melalui pungutan izin tanpa didukung aktivitas niaga yang sah.
Seorang pebisnis BBM di Sumatera Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial Mr. M, menyebut praktik ini telah lama menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha BBM industri. Ia menilai harga BBM yang ditawarkan PT NBS kerap berada jauh di bawah harga pasar, sehingga menimbulkan dugaan kuat terkait sumber dan legalitas BBM yang diperdagangkan.
Penangkapan Truk Tangki
Dugaan tersebut semakin menguat setelah dua unit truk tangki milik PT NBS diamankan aparat di wilayah perbatasan Jambi–Palembang saat hendak menuju Pekanbaru. Truk tersebut diduga mengangkut BBM ilegal dengan dokumen perizinan fiktif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengiriman tersebut diduga mendapat pengawalan dua oknum berseragam yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Denpom Jambi. Sementara itu, dua sopir truk tangki PT NBS telah ditahan di Mapolda Jambi. Penyidik disebut masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan lain.
Nama LCL Mencuat
Sorotan publik semakin menguat setelah seorang pebisnis BBM di Sumsel berinisial MJ, yang mengaku menjalankan usaha secara legal, menyebut PT NBS sebagai pemasok besar ke sejumlah perusahaan berskala nasional, termasuk sektor pertambangan.
“Yang menjadi pertanyaan, meski truk NBS sudah diamankan di Jambi, suplai BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sumsel diduga masih berjalan,” ujar MJ, Jumat (10/1/2026).
MJ menyebut PT Lematang Coal Lestari (LCL) sebagai pihak yang patut ditelusuri lebih lanjut. Ia menilai kemampuan NBS menawarkan harga BBM yang jauh di bawah harga pemasok resmi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal perusahaan penerima BBM.
Selain keterangan MJ, tim media juga menerima dokumentasi foto beberapa truk tangki berlogo PT NBS yang disebut berada di area operasional PT LCL. Foto tersebut, menurut sumber yang meminta anonimitas, diambil pada Januari 2026 saat pengiriman BBM solar.
Upaya Konfirmasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media yang tergabung dalam PD IWO Prabumulih bersama Aliansi Pewarta Sumsel (APS) telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT LCL pada 24 Januari 2026.
Dalam surat bernomor 033/IWO-PBM/Konfirmasi/I/2026 tersebut, redaksi mengajukan lima pertanyaan utama, antara lain terkait hubungan kontraktual LCL dengan PT NBS, pengetahuan manajemen terhadap perkara hukum yang menjerat NBS, serta dugaan keterlibatan oknum internal. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LCL belum memberikan tanggapan resmi.
Tinjauan Hukum
Praktik penggunaan izin niaga fiktif BBM industri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 juncto PP Nomor 30 Tahun 2009 serta regulasi BPH Migas mewajibkan distribusi BBM industri dilakukan oleh badan usaha pemegang izin yang sah.
Akademisi hukum sumber daya alam Universitas Sriwijaya, Dr. A, menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana ekonomi terorganisir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan fraud, penghindaran pajak, dan perusakan tata kelola energi nasional. Aparat perlu menelusuri alur dana dan aktor intelektualnya,” ujarnya.
Sikap IWO Prabumulih
Ketua IWO Prabumulih, Anja Rolanza, menegaskan bahwa publikasi ini tidak dimaksudkan untuk menuding atau memvonis pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial pers.
“Kami mendorong penyelidikan yang serius, transparan, dan menyeluruh. Jika dugaan praktik ‘izin berbayar’ ini terbukti, negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” tegasnya.
IWO Prabumulih berharap informasi ini mendapat perhatian serius dari Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Redaksi juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait, termasuk PT NBS dan PT LCL, demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme pemberitaan.(Edi S)








