
Foto : kegiatan pres Rilis di Polres Prabumulih
Prabumulih | informasinews.id – Seorang pria berinisial Sudirman hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Senin sore. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, SH., MH.
Sudirman, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kompol Eryadi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu malam (11/01/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Eryadi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Sudirman bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. Ia pernah terlibat dalam kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan setara dengan menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.
Dalam pengembangan kasus ini, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang disita. Ia juga mengungkapkan identitas seorang buronan (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. (EDI SRN)













