Respons Cepat Polisi, Kasus Pencurian Kabel Senilai Rp74 Juta Berhasil Diungkap

banner 468x60




Prabumulih | informasinews.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah PT. Pertamina Hulu Roka Zona 4 mendapati sejumlah material instalasi listrik di jalur dari Power Plan menuju Komperta Prabumulih hilang akibat diduga dicuri.

Peristiwa diketahui pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelapor melakukan patroli di lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan kabel N2XFGBY 3X 50 mm² sepanjang 50 meter, Jointing Kit 24KV Raychem sebanyak 3 set, serta Connector CU 50 mm² sebanyak 6 pcs telah hilang dengan cara dipotong.

Akibat kejadian tersebut, PT. Pertamina Hulu Roka Zona 4 mengalami kerugian materiil sekitar Rp74.134.800. Atas kejadian itu, pihak korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni ZL (58), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, serta AS (38), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim Polres Prabumulih. KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan penindakan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan masing-masing terduga pelaku. AS diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, sementara ZL diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam proses pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian material kabel tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa plastik bekas kupasan kabel N2XFGBY 3X 50 mm². Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan aset dan fasilitas penting.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman serta menjaga keamanan aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 1×24 jam.

Atas perkara tersebut, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  21 selasa apm aksi unjuk rasa berskala besar di pastikan akan di gelar di kawasan bawa kemang Kota Prabumulih