
RS Ar Bunda Belum Miliki Sertifikat Laik Hygiene Sehat untuk Sistem Air Minum Internal
Prabumulih | informasinews. Id – Hasil pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Prabumulih menemukan bahwa RS Ar Bunda menggunakan sistem penyediaan air minum sendiri dengan metode Reverse Osmosis (RO). Namun, sistem tersebut belum memenuhi ketentuan standar keamanan dan sanitasi karena belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sehat (SLHS).
Selain itu, ditemukan pula bahwa petugas atau penjamah air minum di rumah sakit tersebut belum pernah mengikuti pelatihan Penjamah Depot Air Minum, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi terkait keamanan pangan dan air minum di lingkungan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemeriksaan laboratorium lengkap terhadap kualitas air minum seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali. Namun, catatan terakhir menunjukkan bahwa pemeriksaan terakhir dilakukan pada November 2024, yang berarti telah melewati batas waktu pemeriksaan berkala yang ditetapkan.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Situasi ini melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain:
Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, yang mengatur bahwa setiap penyedia air minum wajib memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan pelatihan bagi penjamah air.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Minum.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya standar keamanan lingkungan dan pangan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tindak Lanjut dari Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini dan akan segera mengambil langkah-langkah pembinaan dan koreksi terhadap manajemen RS Ar Bunda. Langkah tersebut meliputi:
- Peringatan dan instruksi untuk segera mengurus SLHS sesuai regulasi yang berlaku ke dinas DPMTSP kota Prabumulih
- Kewajiban mengikuti pelatihan penjamah air minum bagi petugas terkait.
- Pemantauan ulang dan inspeksi sanitasi lanjutan, khususnya terkait kualitas air minum yang dikonsumsi pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
“Air minum yang digunakan oleh pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit harus memenuhi standar keamanan. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi risiko gangguan kesehatan akibat kelalaian dalam pengelolaan air,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Dengan adanya pengawasan ini, Dinas Kesehatan berharap seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya termasuk usaha depot air minum di Prabumulih dapat memastikan bahwa sistem sanitasi dan air minumnya aman, laik konsumsi, dan sesuai ketentuan regulasi nasional.(Edi S)
















