
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankn polisi
Pagar Alam | informasinews.id– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Sabtu (10/5/2025). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial CJ (CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN) diamankan di kediamannya yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di rumah tersangka, yang beralamat di Tebat Baru Ilir RT 003 RW 001. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat pengintaian, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di dalam rumah. Tim segera melakukan penindakan dan mengamankan CJ. Dengan didampingi warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram yang dibungkus plastik klip, sepuluh buah plastik klip kosong, satu kaca pirek, satu jarum, dan satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas meja dapur.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Hasil tes urine terhadap CJ juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat metampetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Heri K )
















