Satresnarkoba Bertindak Cepat, Pelaku Sabu Diamankan di Wilayah Prabumulih Timur

banner 468x60

Satresnarkoba Bertindak Cepat, Pelaku Sabu Diamankan di Wilayah Prabumulih Timur

Prabumulih | informasinews.id – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pada Rabu, 29 April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 1×24 jam. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Prabujaya – Muara Sungai TPA kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H, Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H bersama tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi. Sekira pukul 16.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (18 tahun) yang saat itu berada di sekitar warung di lokasi kejadian.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek VIGOR yang disimpan di bagian depan celana pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kotak tersebut ditemukan 6 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,19 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis selama 1×24 jam.

Polisi untuk Masyarakat, bersama kita wujudkan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di Kota Prabumulih.(*)

banner 336x280
BACA JUGA :  Diduga Selingkuh dan Bawa Lari Istri Orang, Sekretaris BPD Terancam Pasal 411 KUHP