Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Sabu 10 Gram di Desa Pangkul

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial JL (29) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai dugaan lokasi yang kerap digunakan untuk transaksi dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi serta mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Setelah identitas dan lokasi diketahui, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba AKP FITRAWADI, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H. bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan JL yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat terduga pelaku berada dengan disaksikan warga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,00 gram yang disimpan di dalam kotak rokok FLY warna hitam dan berada di saku depan celana sebelah kiri.

Dalam pemeriksaan awal, JL mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial YS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JL juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AN yang juga masih DPO.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa 2 lembar tisu, 1 kotak rokok FLY warna hitam, dan 1 helai celana jeans warna hitam sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba AKP FITRAWADI, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP FITRAWADI, S.H.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110, gratis dan siap melayani 1×24 jam.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri OKU Melaksanakan Kegiatan Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kasi Pidum dan Kasi Datun