
Foto : suasana SD Negri 01 Sukamarga
OKU Selatan | informasinews.id – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di UPT SD Negeri 01 Sukamarga, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai peruntukannya. Dugaan tersebut muncul terkait pengalokasian anggaran untuk sarana dan prasarana, serta pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca yang tidak sesuai dengan rencana.
Sekolah ini menerima dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 23.971.000 untuk membiayai berbagai kebutuhan. Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa terdaftar di sekolah ini sebanyak 152 murid. Namun, hasil investigasi tim media menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan dana tersebut.
Pada 13 Maret 2025, tim media mengunjungi sekolah tersebut dan mendapati kondisi perpustakaan yang terkunci, tidak dapat diakses karena guru yang bertugas menjaga perpustakaan tidak hadir. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Dian Rilzalaini menyampaikan, “Kalau mau dirusak, ya rusak saja,” dengan nada yang terkesan menyalahkan pihak lain atas kondisi tersebut.
Selain itu, tim media juga menemukan plafon ruang kelas yang banyak mengalami kerusakan. Beberapa kursi dan meja belajar siswa juga dalam kondisi rusak. Pengadaan pojok baca, yang menurut informasi baru selesai dikerjakan pada Maret 2025, juga menimbulkan tanda tanya. Padahal anggaran tersebut dialokasikan untuk tahun 2024. Kepala Sekolah membenarkan bahwa material untuk pengadaan pojok baca menggunakan bahan bekas, namun ia menegaskan, “Yo sesuai dengan dana kami, madaki’i pulo dengan dana sejuta delapan ratus nak sebagusan.”
Dalam percakapan lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengungkapkan kebingungannya ketika ditanya soal penggunaan dana untuk perpustakaan dan pojok baca. “Nah, dak taulah tanyoke kedinas sano jingoklah SPJnyo,” ujarnya dengan nada kesal, seolah menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dialokasikan sebesar Rp 29.365.000 selama satu tahun, Kepala Sekolah juga tampak tidak memberikan penjelasan yang memadai. “Nah, kalau lah tanyoke kedinas sano jingoklah SPJnyo, dak teingat-ingat di aku,” katanya, menambah kesan bahwa pihak sekolah tidak memberikan transparansi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 01 Sukamarga ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat bagi pemerintah serta pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana di sekolah-sekolah.
Pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS harus bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap anggaran yang diterima digunakan sesuai dengan tujuan pendidikan. Penggunaan dana BOS yang sesuai aturan dan transparan, serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Asep Suwandi bersama Tim Portal berita informasinews.id , menegaskan pentingnya keterbukaan dalam laporan dana BOS dan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan. “Media memiliki hak dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, dan untuk pemberitaan lanjutan, kami akan konfirmasi langsung ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana BOS, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan di Indonesi. (Asep)










