
Prabumulih | informasinews.id – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih bersama tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Baitul Rahman, RT 004/RW 004, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, Sandi Prabowo (26), sedang berbincang di samping rumah rekannya ketika mendengar teriakan “maling”. Saat memeriksa ke arah jalan, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh terduga pelaku, sementara kunci kendaraan masih terpasang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku berinisial AS (34), pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih bersama Tim URC Singo Polsek Prabumulih Timur dan dukungan Tim URC Elang Muara Polsek Cambai bergerak menuju Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, untuk melakukan penindakan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., serta personel Polsek Cambai yang dipimpin AIPTU Ari Wibowo, S.H., bersama tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan, terduga pelaku disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan berusaha melarikan diri meski telah diberikan tembakan peringatan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 3987 CV, satu buah kunci motor, satu kaos putih, dan satu celana jeans. Kendaraan tersebut diduga merupakan milik korban yang dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Edi)












