Sengketa Tenaga Kerja, DPRD Prabumulih Warning PT KDT: Deadline 1 Bulan

banner 468x60

Prabumulih | informasinews. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melalui Komisi II menerima audiensi sejumlah lembaga masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Kuala Deli Trans (KDT).

Audiensi ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, didampingi anggota Komisi II Welizar dan Hermali, serta staf DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan perusahaan, Rabu (1/10/2025).

banner 336x280

LSM dan organisasi masyarakat yang hadir, antara lain Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Forum Rembuk Prabumulih (FRP), LAKRI, serta ASA Harapan Masyarakat Prabumulih.

Dalam forum tersebut, para LSM menyampaikan keberatan terkait sistem ketenagakerjaan di PT KDT. Dari 43 pekerja, hanya 10 yang memiliki kontrak resmi, sementara 36 pekerja lokal belum memperoleh kepastian kontrak. Selain itu, perusahaan juga dinilai bermasalah karena menggunakan bahan bakar subsidi (solar) yang dianggap tidak tepat sasaran.

BACA JUGA :  Tanam Janggung Asat Cita 100 Hari Pemerintahan Prabowo - Gibran : Polres Prabumulih Gelar Panen di Desa Pangkul

Diketahui, PT KDT merupakan perusahaan subkontraktor dari PT Coosel, anak perusahaan PT Pertamina.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan—mulai 1 Oktober hingga 1 November 2025—kepada PT KDT untuk menyelesaikan permasalahan.

“Kami dari DPRD memberikan kesempatan selama satu bulan untuk PT KDT membenahi seluruh persoalan, baik kontrak kerja, BPJS, maupun koordinasi dengan Disnaker. Jika tidak dipenuhi, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan Disnaker untuk menutup operasional perusahaan. DPRD tidak segan-segan bersikap tegas apabila hak-hak pekerja diabaikan,” tegas Feri Alwi.

Adapun poin yang wajib dipenuhi perusahaan, antara lain:

Melakukan kontrak kerja terhadap seluruh karyawan yang sudah terdaftar.

Memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja.

Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait kelengkapan operasional di Kota Prabumulih.

BACA JUGA :  Polres Pagaralam Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Karang Anyar untuk Dukung Ketahanan Pangan

Menyelesaikan tujuh item tuntutan LSM yang telah disampaikan.

Sementara itu, Ketua LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menekankan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut agar tidak berhenti sebatas janji.

“Kami minta DPRD bersikap tegas terhadap PT KDT. Jangan sampai perusahaan seenaknya beroperasi di Prabumulih tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lokal. Kami akan kawal proses ini, bila perlu sampai pada langkah penutupan perusahaan jika kewajiban mereka diabaikan,” ujar Abi.

Dalam kesempatan itu, Feri Alwi juga mengingatkan PT KDT agar lebih terbuka kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan menutupi persoalan yang ada. Hal senada disampaikan anggota Komisi II, Hermali, yang meminta PT KDT memanfaatkan kesempatan ini untuk benar-benar memperbaiki kekurangan.(Edi S)

banner 336x280