Status WhatsApp Picu KDRT, Suami Di Pagar Alam Ceking Istri Hingga Tewas

banner 468x60

Pagar Alam | informasinews.id – Naas yang di alami seorang ibu rumah tangga berinisial IK (30) harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga merenggang nyawa yang pelakunya adalah Jauhari (35) tak lain adalah suaminya sendiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi di gang Cempaka RT 20 RW 10 Kelurahan Nandagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam yang sempat menggemparkan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

banner 336x280

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan,S.Tr.K.,Sik.,MH didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman membenarkan adanya kejadian tersebut usai mendapatkan laporan polisi bergerak cepat ke TKP dan saat ini polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Jauhari beserta barang bukti : Pakaian Korban berupa (Kaos dalam warna pink, Baju hitam, Celana dalam warna Abu, serta celana pendek Abu. 1 Unit HP OPPO dan 1 Kalung silver Jumat 15 Mei 2026.

BACA JUGA :  PJ Bupati OKU Pimpin Rapat Teknis Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah

” Kejadian di picu adanya ketidak senangan Pelaku (Suami) terhadap status Korban (istri) yang bertuliskan “Lanang Lo Ini njuk racun tulah ” (Laki laki seperti ini mestinya nya di kasih racun dan korban meninggal akibat ucap AKP Angga Kurniawan.

Sambung Kasat Reskrim atas perbuatan pelaku polisi menjerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

” Saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit terkait visum et repertum terhadap korban melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Akpol 2017 ini. (Aceng/Heri)

banner 336x280