Tak Kembalikan Motor Pinjaman, Pria 45 Tahun Berhadapan dengan Hukum

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id – Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang pria berinisial MA (45), yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan sepeda motor milik warga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima Polsek Prabumulih Barat pada tanggal 11 September 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO,SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K., memerintahkan Team URC WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin RT/RW 002/005, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SUBHAN, 33 tahun, warga Jalan Prof. M. Yamin No. 868, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke rumah korban dan hendak meminjam sepeda motor milik korban. Setelah diberikan izin, terduga pelaku membawa satu unit sepeda motor merek Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BG 5301 CM, Nomor Rangka MH1JBB111AK264376 dan Nomor Mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut hingga laporan dibuat belum dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah), sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 11 September 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu, 12 September 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K., bersama Team URC WESTER 838 untuk menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, personel Team URC WESTER 838 langsung mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MA. Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu surat berharga BPKB sepeda motor merek Honda Blade dengan Nomor Polisi BG 5301 CM, Nomor Rangka MH1JBB111AK264376 dan Nomor Mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO,SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MA disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Masyarakat dan Polisi Bersinergi, Senjata Api Rakitan Diserahkan untuk Menjaga Keamanan Bersama