Team URC Tekab 11 Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, HARJANAH (66), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB di rumah korban saat dalam keadaan kosong karena korban sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

Kejadian pertama kali diketahui setelah korban menerima telepon dari Ketua RT setempat, MARSAL, yang menginformasikan bahwa rumah korban telah dibobol pencuri. Korban kemudian meminta bantuan saksi RIADI FATURROHMAN untuk memastikan kondisi rumah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang rumah tangga telah hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp37.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, FAP, yang sedang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penangkapan. Pelaku FAP berhasil
diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, FAP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, TA. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan TA di wilayah Kelurahan Karang Raja III, Kota Prabumulih.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 6 (enam) set Vicenza diamankan ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada warga.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.


Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan informasi yang diperoleh di lapangan.

“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

HIMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Pastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, titipkan pengawasan kepada tetangga atau keluarga terpercaya, serta segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, mengalami gangguan kamtibmas, ataupun ingin melaporkan tindak pidana, segera hubungi Layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan responsif.(*)

banner 336x280
BACA JUGA :  Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Bahan Makanan Tambahan untuk Anak Stunting