Tekab 11 Polres Prabumulih Bergerak Cepat, Kasus Dugaan Pemerasan Berhasil Diungkap

banner 468x60




Prabumulih | informasinews.id – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 2 Oktober 2026. Dalam perkara ini, korban berinisial AF, 18 tahun, melaporkan dirinya menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerasan tersebut bermula ketika korban dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan uang tersebut.

Saat berada di lokasi, korban diduga disekap oleh terduga pelaku bersama rekannya. Dalam kejadian tersebut, uang milik korban sebesar Rp800 ribu yang berada di dalam dompet serta Rp1 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor korban diambil, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Nur Illahi.

Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih bergerak menuju lokasi. Di bawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., serta koordinasi Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H., petugas kemudian mengamankan FR, 32 tahun, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial LO, 15 tahun.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah kacamata berwarna hijau army, satu unit handphone merek Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap FR, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Sementara terhadap LO yang masih berusia 15 tahun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati dalam menjaga data dan rekaman pribadi serta tidak mudah memenuhi permintaan pihak yang disertai ancaman. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  307 Atlet Taekwondo OKU Jalani Ujian Kenaikan Tingkat, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi