TEMBUS 35,8 Miliar, Kegagalan Inspektorat Musi Rawas Terlihat Dari Sisa Kerugian Negara

banner 468x60

Foto : kantor dinas inspektorat Musi Rawas

Musi Rawas | informasinews. Id – Sisa kerugian negara atas keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan yang belum ditindaklanjuti tembus diangka Rp.35,8 miliar.

banner 336x280

Hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap Pemkab Musi Rawas atas tindak lanjut hasil laporan keuangan, terhitung sejak 2022 s.d 2025 dalam LHP per 21 Agustus 2025 mencatat sisa nilai kerugian negara masih menjadi tunggakan Rp.35,8 miliar tersebar di 32 OPD sebagai penanggungjawab kerugian negara, diantaranya.

“Sisa kerugian pada DPUBM Rp.7,3 miliar, Dispora Rp.251 juta lalu Disperkim Rp.110 juta. Sedangkan PUCKTRP sebesar Rp.626 juta dan masih ada OPD lainya,” sumber LHP BPK.

Menurut Koordinator KAT (Kajian Anti Korupsi) Sumsel, Rudi BJ. Ke depan, pihak Inspektorat Musi Rawas bekerjasama dengan APH karena dibalik temuan hasil pemeriksaan BPK ada unsur pidana melakukan praktik korupsi.

BACA JUGA :  Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Persiapan Tabligh Akbar dalam Rangka HUT ke-21 Kabupaten OKU Selatan

“Untuk menyelamatkan sisa kerugian itu. Mestinya, pihak Inspektorat mengandeng Kejaksaan sebab tindak lanjutnya terkesan berlarut-larut,” kata Koordinator KAT, Jumat (10/10/2025). (Nof)

banner 336x280