
Baturaja | informasinews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan parkiran Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 16.25 WIB.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Anita Efriani (19), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Saat itu, korban hendak pulang kerja dan mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4615 FAC yang diparkir dalam kondisi terkunci stang telah raib,” Ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK,. MAP, melalui Akp Iptu Ibnu Holdon. Minggu, (08/06/2025).
Lanjut dikatakan Kasi Humas, Saat itu Korban sempat menanyakan keberadaan motor kepada rekan kerjanya sebelum akhirnya melihat rekaman CCTV toko. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal tengah membawa kabur sepeda motor miliknya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres OKU di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK., M.Si, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Aris Kurniawan (50), warga Dusun IV Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan alamat lain di Dusun V Kelurahan Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
“Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H. (PS Kanit Pidum) berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli sepeda motor, 1 kunci kontak cadangan merk Naka One yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hrs)










