
Baturaja | informasinews.id – Banyaknya narasi yang berkembang terkait dilakukannya praperadilan oleh kedua tersangka kasus pencurian buah sawit di Kecamatan Lubuk Batang, kuasa hukum Fauzi Syukri, Saiful Mizan, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan berbagai narasi yang berkembang di masyarakat terkait perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Hal tersebut dilakukan oleh Saiful Mizan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai substansi perkara yang sedang berjalan yakni praperadilan tentang penetapan tersangka, bukan tentang sengketa tanah seperti informasi yang sedang beredar di Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang.
Diceritakan Saiful, beredarnya isu dari pencurian pemberatan menjadi proses perdata yakni sengketa lahan bermula ketika dokumen perkara, kasus tercatat dengan Laporan Polisi No. LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, saat ini memasuki tahap pemeriksaan praperadilan dengan register No. 4/Pid.Pra/2026/PN Bta di Pengadilan Negeri Baturaja.
“Perkara ini melibatkan tersangka Saidin Bin Suhri (almarhum) bersama pihak lain dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit, bukan sengketa kepemilikan lahan seperti yang banyak beredar di masyarakat. Kami perjelas ya saat ini, tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara klien kami dengan tersangka. Menggiring opini seolah ini masalah lahan adalah pandangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Kasus ini murni laporan yang diajukan kliennya sejak tahun 2024 terkait pencurian buah kelapa sawit di areal kebun yang dikuasai dan dikelolanya. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berdasarkan korespondensi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, berkas perkara atas nama tersangka Saidin dan Merza telah diterima.
“Nah terkait permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka kami menghormati hak hukum tersebut sesuai sistem peradilan pidana Indonesia dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim. Tapi, praperadilan hanya menguji aspek prosedural penegakan hukum, bukan forum untuk memutus sengketa kepemilikan lahan ya,” kata Saiful
Lebih lanjut, Saiful mengatakan jika dirinya sangat menyayangkan munculnya narasi yang berpotensi memprovokasi, termasuk ajakan menguasai lahan dengan alasan klaim tertentu. Dirinya berharap agar masyarakat, Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya, untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami sedang mempelajari berbagai pemberitaan dan narasi yang dianggap melanggar hak konstitusional klien kami. Jika terbukti, kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saiful Mizan juga mengajak insan pers untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam menyajikan informasi, agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai fakta sebenarnya.
“Pada prinsipnya, kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Saiful














