WRC Pertanyakan Status dan Legalitas Pengelolaan Parkir Dishub Kota Prabumulih

banner 468x60

WRC Pertanyakan Status dan Legalitas Pengelolaan Parkir Dishub Kota Prabumulih

Prabumulih | informasinews.id — Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih mempertanyakan status serta legalitas pengelolaan parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan menyusul masih maraknya dugaan praktik parkir liar, pungutan di luar ketentuan, serta tidak digunakannya karcis resmi oleh juru parkir di sejumlah titik.

Pengelolaan parkir di tepi jalan umum sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dishub sebagai bagian dari pelayanan publik sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata lalu lintas. Pengelolaan tersebut meliputi penetapan lokasi parkir, penataan dan pembinaan juru parkir, penggunaan karcis resmi, serta pengawasan guna mencegah parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kendaraan wajib diparkir sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan parkir dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan.

WRC Unit Kota Prabumulih menyatakan mendukung semangat perubahan yang digaungkan oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Frangky Nasril. Namun demikian, WRC menegaskan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan parkir harus tetap berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang berlaku agar tidak menabrak aturan hukum.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, mengatakan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum merupakan bagian dari retribusi jasa umum yang pemungutannya harus sesuai dengan peraturan daerah demi optimalisasi PAD Kota Prabumulih.

“Pengelolaan parkir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang baik, parkir tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga mampu menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan pemilik kendaraan,” ujar Pebrianto.

WRC berharap pemerintah daerah melalui Dishub dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Prabumulih, termasuk penertiban juru parkir dan pengawasan di lapangan, guna mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

banner 336x280
BACA JUGA :  Awal Pajri Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Perbakin OKU Periode 2026–2030