9 PAC PKB OKU Kompak Minta Siti Inshofiah Diberhentikan Dari Anggota PAW DPRD OKU

banner 468x60



Baturaja | informasinews.id – Sembilan dari tiga belas Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten OKU menyatakan sikap dengan membuat surat pernyataan yang di tandatangani oleh 9 ketua PAC untuk meminta Siti Insyofiah Mundur dari anggota DPRD Kabupaten OKU dari jalur Pengganti Antar waktu (PAW).

Tak hanya dalam bentuk surat tertulis, 9 Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB di Kabupaten OKU kini bergerak kompak bersama membacakan langsung tuntutan resmi agar Siti Inshofiyah segera diberhentikan dari keanggotaan partai dan kursi legislatif.

banner 336x280

Pernyataan sikap yang tegas dan kompak bersama ini dibacakan langsung oleh perwakilan 9 PAC di hadapan seluruh pengurus dalam forum resmi Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab) DPC PKB OKU. Aksi pembacaan langsung di forum tertinggi tingkat kabupaten ini menunjukkan keseriusan kader tingkat kecamatan dalam menuntut pembersihan struktur partai dari prosedur yang cacat hukum.

Mantan guru madrasah non-ASN yang berstatus Guru Pratama golongan Penata Muda III/a ini dinilai telah memicu gejolak politik hebat akibat dugaan manipulasi berkas administrasi dan pelanggaran aturan rangkap jabatan.

Kasus ini mencuat setelah salinan dokumen penonaktifan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI bocor ke publik. Dalam dokumen tertanggal 14 April 2026 tersebut, Siti Inshofiyah mengajukan pengunduran diri sebagai tenaga pendidik dengan alasan “telah diangkat menjadi pejabat negara/anggota DPRD” [Ł2]. Padahal, secara hukum ia baru resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna DPRD OKU dua bulan setelahnya, yakni pada 17 Juni 2026.

BACA JUGA :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Prabumulih Gelar Razia dan Patroli Malam

Tuntutan dari 9 PAC PKB OKU yang dibacakan secara kompak bersama dalam Mukerkab ini selanjutnya diteruskan melalui surat resmi ke DPP PKB Pusat di Jakarta. Mereka mendesak Ketua Umum PKB untuk mengambil langkah tegas recall karena tindakan pencantuman status “pejabat negara” sebelum pelantikan dinilai mencoreng integritas formil kepartaian dan menabrak Pasal 426 UU Pemilu No. 7/2017 terkait kewajiban pengunduran diri bagi calon legislatif yang menerima dana atau tunjangan negara.

“Ada dua point yang menjadi sorotan kita yakni cacat administrasi saat pencalonan dimana situ Insyofiah tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Honorer kemenag OKU dan juga administrasi PAW yang telah ditandatangani Siti Insyofiah dengan Mantan Anggota DPRD OKU Robi Vitergo,” ujar Dedi Wijaya ketua PAC Baturaja Barat di konfirmasi usai kegiatan.

Secara hukum tata negara, tekanan kompak dari 9 PAC di forum Mukerkab ini berpotensi mengeksekusi pemberhentian Siti Inshofiyah melalui tiga pintu regulasi utama:

BACA JUGA :  Dana Desa pere,an Kecamatan Mekakau Ilir Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Kepala Desa
  • Pemberhentian oleh Partai (Recall): Sikap kompak bersama dari mayoritas PAC daerah di forum resmi menjadi legitimasi politik yang sangat kuat bagi DPP PKB untuk mencabut kartu keanggotaannya [Ł4]. Kehilangan status kader secara otomatis meruntuhkan hak kursi dewan miliknya berdasarkan ketentuan UU MD3.
  • Gugatan Pembatalan SK di PTUN: Dokumen administrasi Kemenag yang tidak sinkron secara linier waktu menjadi objek material bagi pemerhati hukum atau pihak yang dirugikan untuk membatalkan SK Gubernur mengenai pengangkatan PAW tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Sidang Kode Etik Badan Kehormatan: Internal DPRD OKU dapat merekomendasikan sanksi pencopotan jika Badan Kehormatan (BK) mengategorikan dugaan manipulasi data instansi vertikal ini sebagai pelanggaran sumpah jabatan berat.

Hingga saat ini, polemik administrasi ini terus menggelinding liar. Posisi Siti Inshofiyah di DPRD OKU kini berada di ujung tanduk seiring menguatnya konsolidasi 9 PAC PKB tingkat kecamatan yang secara terbuka kompak bersama menuntut pemberhentiannya.

Sementara itu Ketua DPC Partai PKB OKU Feri Riski saat dimintai komentar terkait adanya pernyataan sikap 9 PAC yang menghendaki pengunduran diri Siti Insyofiah mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Menurutnya dirinya belum bisa menyimpulkan sebelum mentelaah ke ih jauh terkait adanya polemik di PKB itu.

BACA JUGA :  Bupati OKU Selatan Pimpin Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027

“Saya akan periksa dan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. setelahnya nanti akan saya laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Feri Riski.

Feri juga belum meyakini bahwa sembilan PAC yang bertanda tangan dalam surat pernyataan itu merupakan tanda tangan asli dari masing – masing ketua PAC.

“Makanya akan kita panggil dulu, baru bisa kita pastikan apakah itu benar tanda tangan mereka. Sebab surat itu di buat bukan perorangan, dan lagi tadi yang hadir menyatakan sikap itu hanya 4 PAC dari 9 yang bertanda tangan,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terkait tanggapan dirinya mengenai cacat hukum serta administrasi yang belum terselesaikan Siti Insyofiah, Feri mengaku tak erwenang untuk ikut campur terlalu jauh. Sebab kata dia itu merupakan urusan pribadi.

” Saya tidak ikut campur kalau masalah itu, itu urusan pribadi Siti Insyofiah,” tukasnya.

Sementara di ketahui dari 13 PAC PKB OKU ada 9 PAC yang menyatakan pernyataan sikap di antaranya PAC Lubuk Batang, PAC Baturaja Barat, PAC Muara Jaya, PAC Semidang aji, PAC Ulu Ogan, PAC Sinar Peninjauan, PAC KPR, PAC Lengkiti serta PAC Pengandonan. (*)

banner 336x280