Polres Pagaralam Selidiki Dugaan Korupsi di Disdikbud, Anggaran Rp2 Miliar Disorot

banner 468x60

Pagaralam | informasinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pagaralam terkait anggaran tahun 2023–2024 yang diduga fiktif.

Hal tersebut dibenarkan jajaran Polres Pagaralam saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026). Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dan mendalami sejumlah kegiatan yang terindikasi bermasalah.

Kanit Tipikor Polres Pagaralam, Iptu M. Riduan, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.
“Beberapa saksi dengan inisial CN, LS, KI, LN, dan AZ sudah kami mintai keterangan. Hari ini juga masih ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Riduan, penyelidikan sementara mengarah pada delapan item kegiatan di Bidang Kebudayaan, di antaranya kegiatan studi banding ke berbagai daerah serta kegiatan bertajuk fun tour. Total anggaran dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Kegiatan-kegiatan tersebut sedang kami dalami karena diduga fiktif,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangka belum ada. Kami masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam, Cholmin, yang kini menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam, mengakui telah memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, saya sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk juga kepala bidang,” ujarnya singkat.

Polres Pagaralam menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan bukti terungkap, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.(Heri K)

banner 336x280
BACA JUGA :  Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polsek Belitang II