Kedapatan Bawa Sajam Seorang Remaja 17 Tahun di Pagar Alam Diamankan Polisi

banner 468x60

Foto : barang bukti saat diamankan Polisi

Pagaralam | informasinews.id – Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang terjadi di Jalan Depan Taman Apung, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Pagaralam, IPTU Mansyur, SH, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial Z B Z, seorang remaja berusia 17 tahun yang tidak memiliki pekerjaan. Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau di tempat umum, yang jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas IPTU Mansyur.

BACA JUGA :  Kebakaran Rumah Warga di Dusun III Desa Sugihan, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 200 Juta

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pagaralam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan umum. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa tersangka guna kelancaran proses penyidikan. Selain itu, penyidik Polres Pagaralam juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Ke depannya, Polres Pagaralam berencana untuk melengkapi berkas perkara, meningkatkan status penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. (Heri)

banner 336x280