Ada Musrenbang, tetapi di Mana Musyawarahnya?

banner 468x60



OKU Selatan | informasinews.id — Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) semestinya menjadi ruang demokrasi tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan, menyampaikan persoalan, menguji usulan, menentukan skala prioritas, hingga menyepakati arah pembangunan desa.
Namun, pelaksanaan Musrenbang patut dipertanyakan apabila forum tersebut hanya berakhir pada pembacaan daftar usulan, penandatanganan berita acara, dan foto bersama tanpa adanya perdebatan, dialog, serta pembahasan yang terbuka.


Musrenbang bukan sekadar kegiatan seremonial. Forum ini seharusnya menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat secara nyata.
Persoalannya, partisipasi masyarakat dalam forum semacam ini dapat menjadi terbatas ketika peserta yang hadir hanya berasal dari kelompok atau unsur tertentu. Masyarakat luas akhirnya tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

banner 336x280


Situasi menjadi lebih problematis apabila usulan pembangunan lebih banyak datang dari pemerintah desa, sementara masyarakat hanya menjadi pendengar.
Jika masyarakat hanya datang, mendengar, menyetujui, lalu pulang, di mana letak musyawarahnya?


Pertanyaan tersebut penting diajukan karena inti Musrenbang bukan sekadar mengumpulkan daftar kegiatan. Yang jauh lebih penting adalah proses membahas persoalan, mendengarkan berbagai kepentingan, kemudian menentukan pilihan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan desa.

BACA JUGA :  Perkuat Ketahanan Mental Personel, Polda Sumsel Gelar Pelatihan PFA


Prioritas Jangan Sudah Jadi Sebelum Musyawarah
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah proses penentuan prioritas.
Musyawarah akan kehilangan maknanya apabila daftar prioritas telah ditentukan sebelum masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pendapat.


Forum akhirnya berpotensi hanya menjadi tempat untuk mengesahkan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah usulan dianggap penting dan diprioritaskan, sementara usulan lainnya ditunda atau tidak masuk dalam rencana pembangunan.


Kriteria penentuan prioritas semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Misalnya berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat, jumlah penerima manfaat, tingkat urgensi persoalan, kemampuan anggaran desa, maupun pertimbangan pembangunan lainnya.
Tanpa kriteria yang jelas, keputusan mengenai prioritas berpotensi sulit dipahami masyarakat.
Usulan Ditolak, Ditunda, atau Diterima, Harus Ada Penjelasan
Musrenbang yang sehat bukan berarti seluruh usulan masyarakat harus diterima.


Ada kemungkinan sebuah usulan memang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, kewenangan, kondisi teknis, atau alasan lainnya.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah usulan diterima atau ditolak.
Yang penting adalah apakah masyarakat mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Transparansi semacam itu diperlukan agar masyarakat tidak merasa bahwa usulan mereka hanya dicatat untuk memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi kemudian tidak pernah diketahui lagi perkembangannya.

BACA JUGA :  Sungai Andalan Warga Tercemar, DPRD OKU Desak Evaluasi Amdal PT AOC


BPD Jangan Hanya Hadir untuk Dokumentasi
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses demokrasi desa.
BPD memiliki posisi penting dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan BPD dalam Musrenbang seharusnya bukan sekadar memenuhi daftar undangan dan kebutuhan dokumentasi.
Forum perencanaan pembangunan membutuhkan ruang bagi berbagai unsur desa untuk menyampaikan pandangan dan melakukan pembahasan secara terbuka.
Setelah Musrenbang, Masyarakat Berhak Tahu
Persoalan tidak berhenti ketika Musrenbang selesai.


Justru setelah forum berakhir, masyarakat perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap berbagai usulan yang telah disampaikan.
Mana usulan yang masuk dalam RKP Desa?
Mana yang menjadi prioritas?
Mana yang harus ditunda?
Mana yang tidak dapat dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya memiliki jawaban yang dapat diakses masyarakat.


Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa Musrenbang telah dilaksanakan, tetapi tidak pernah mengetahui apa yang terjadi terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Sebab partisipasi masyarakat tidak berhenti pada kehadiran di ruangan.
Partisipasi juga berarti mengetahui proses, memberikan pendapat, ikut menentukan pilihan, serta dapat memantau hasil keputusan.
Jangan Sampai Hanya Ramai di Foto
Musrenbang Desa pada akhirnya bukan sekadar tentang lengkapnya daftar hadir, berita acara, spanduk kegiatan, atau dokumentasi foto.
Ukuran yang lebih penting adalah kualitas musyawarahnya.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Shabu Seberat 4,64 Gram


Apakah masyarakat benar-benar diberi kesempatan berbicara?
Apakah setiap usulan dibahas?
Apakah terdapat dialog dan perbedaan pendapat?
Apakah prioritas ditentukan berdasarkan kriteria yang jelas?
Apakah masyarakat mengetahui alasan sebuah usulan diterima atau ditolak?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat mengetahui tindak lanjut dari hasil Musrenbang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar Musrenbang tidak berhenti sebagai formalitas administratif.


Sebab pembangunan desa pada akhirnya bukan hanya urusan pemerintah desa. Masyarakat adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan dan program pembangunan.


Jangan sampai Musrenbang Desa ramai dalam foto, tetapi sunyi dalam musyawarah.
Sebab demokrasi desa bukan tentang berapa banyak orang yang hadir dalam sebuah acara, melainkan seberapa besar suara masyarakat benar-benar didengar dan dipertimbangkan dalam menentukan arah pembangunan desanya.(Asep)


banner 336x280