
Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi
Baturaja | informasinews.id – Kepolisian Sektor Baturaja Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang anggota TNI-AD, Edi Hartono, di kawasan Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Insiden ini dilaporkan setelah korban menemukan sejumlah barang hilang saat pulang dari perjalanan keluarga.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kronologis kejadian disaat Edi Hartono meninggalkan rumah pada 26 November 2024 untuk liburan keluarga. Saat kembali pada 1 Januari 2025, ia mendapati kediamannya gelap tanpa aliran listrik.
“Setelah memeriksa kondisi rumah, ia menemukan berbagai barang berharga hilang, di antaranya televisi LCD, speaker aktif, penanak nasi, kipas angin, palu, kain sarung, piring, dan lusinan sendok berukiran khusus. Temuan tersebut membuat korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi setempat pada 2 Januari,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan Kasi Humas, dari laporan korban tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. ” Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, identitas tersangka terungkap. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, menangkap Sarkoni (43), seorang pekerja harian, di rumahnya di Desa Tanjung Kemala pada 4 Januari 2025,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang-barang yang dilaporkan hilang, termasuk televisi dan barang rumah tangga lainnya, di lokasi penangkapan.
“Pelaku bersama barang hasil kejahatan kini berada di Polsek Baturaja Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 363 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hrs)









