Dalam Satu Jam Satnarkoba Polres OKU Berhasil Meringkus Dua Bandar Sabu

banner 468x60

Foto : Kedua tersangka saat diamankan di Kantor polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu sabu, dalam operasi yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

banner 336x280

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa tersangka pertama berinisial Muhammad
yang diamankan Polisi Pada pukul 13.00 WIB. Muhamad bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Penggeledahan di rumah tersangka, yang terletak di Dusun Baturaja Rt.006, menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk RC yang berisi tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat 2.27 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat pembungkus, uang tunai Rp 100.000, serta satu unit handphone,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Disebut Hentikan Operasional PT Abadi Ogan Cemerlang: Dugaan Penambangan Ilegal dan Pelanggaran di Kawasan Hutan Produksi

Tersangka yang diketahui sebagai seorang bandar narkotika ini, langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Tersangka Kedua Lanjut Kasi Humas, Pelaku berinisial Richi Antoni yang tak lama berselang, tepatnya pukul 13.05 WIB, polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, RECHI ANTONI (33), yang tidak bekerja.

“Dalam penggeledahan di rumahnya di Dusun Baturaja Rt.006, petugas menemukan satu bungkus besar dan sepuluh bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 6.55 gram. Selain sabu, ditemukan pula beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital dan skop plastik, serta uang tunai sebesar Rp 250.000 dan satu unit handphone,” tambahnya.

BACA JUGA :  Diduga Bandar Sabu dan Pil Extacy Seorang Mahasiswi Diamankan Satnarkoba

Rechi Antoni yang juga diduga sebagai bandar narkotika, saat ini berada di Polres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Kabupaten OKU. Pihak Kepolisian Mapolres OKU akan terus intensif melakukan operasi pemberantasan narkoba, serta berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Ril)

banner 336x280