
Foto : suasana kegiatan
OKU Selatan, informasinews.id – Kamis, 6 Februari 2025 – Pembangunan sumur bor di Desa Simpang Sender Selatan, Kecamatan Buay Pematang Ribu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang menggunakan Dana Desa tahun 2024 diduga belum selesai hingga awal tahun 2025. Meskipun proyek ini seharusnya selesai pada akhir tahun 2024, hingga Februari 2025, pekerjaan tersebut masih jauh dari rampung.
Menurut pantauan warga setempat, pembangunan fisik sumur bor yang dimulai menggunakan anggaran tahun 2024 seharusnya telah selesai sejak Desember 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Warga khawatir proyek tersebut terhambat atau bahkan terbengkalai akibat alokasi dana yang tidak jelas.
“Sejak lama tidak ada perkembangan berarti, kami bahkan tidak tahu apakah anggaran desa sudah habis atau tidak. Kami tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai dana desa dan alokasi penggunaannya,” ungkap salah seorang warga Desa Simpang Sender Selatan.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan sumur bor ini. Salah satunya, ukuran pipa paralon yang digunakan untuk sumur bor yang hanya berdiameter 3 inci, sementara umumnya sumur bor menggunakan pipa berukuran 4 inci, terlebih dengan kedalaman yang mencapai lebih dari 100 meter. Di lokasi tersebut, hanya dua titik sumur bor yang telah dilengkapi dengan tower air bersih, sementara dua titik lainnya belum dilengkapi fasilitas serupa.
Lebih lanjut, warga menduga terdapat praktik korupsi atau mark-up dalam proyek pembangunan ini. Diketahui bahwa proyek pembangunan sumur bor ini melibatkan empat titik lokasi, yang terdiri dari satu titik di Dusun 3 dan tiga titik lainnya di Dusun 2. Tiga titik yang berada di Dusun 2 diduga berdekatan dengan keluarga kepala desa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan distribusi pembangunan ini.
Upaya konfirmasi dengan kepala desa, Pjs Purnomo, terkait masalah ini pun tidak membuahkan hasil. Wartawan yang telah berusaha menghubungi dan mengunjungi rumah kepala desa beberapa kali tidak berhasil menemui beliau, bahkan telepon yang dihubungi pun tidak mendapatkan jawaban.
Sebagai langkah konkret untuk memastikan keadilan dan transparansi penggunaan Dana Desa, sejumlah pihak mengusulkan beberapa solusi, antara lain:
- Audit Independen: Melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa oleh auditor profesional yang tidak terafiliasi dengan pemerintah desa setempat.
- Peningkatan Transparansi: Mewajibkan kepala desa untuk mempublikasikan laporan penggunaan Dana Desa secara terbuka, salah satunya melalui papan informasi desa.
- Penguatan Pengawasan: Melibatkan masyarakat dan pendamping desa dalam setiap tahapan perencanaan dan realisasi anggaran.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan untuk memberikan efek jera.
Masyarakat Desa Simpang Sender Selatan berharap agar kasus ini diusut tuntas, sehingga Dana Desa dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga desa. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Dana Desa bisa menjadi instrumen yang efektif dalam membangun desa yang lebih sejahtera. (Asep)















