
Foto : Ilustrasi sumber dari CNN Indonesia
Baturaja | informasinews.id — Seorang warga Baturaja Barat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 12.08 WIB.
Pelapor diketahui bernama Julius Aprianto RZ (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Letnan Cusugandi No. 124, RT 014 RW 003, Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dalam laporannya, Julius melaporkan seorang pria berinisial RO, atas dugaan pelanggaran Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, samping SPBE Gas, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika terlapor menghubungi pelapor melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan kerja sama usaha pembuatan bak mobil untuk tempat sampah.
Terlapor menjanjikan keuntungan apabila pelapor bersedia menjadi investor dengan modal sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 25 hari.
Pelapor kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mentransfer dana sesuai kesepakatan ke rekening terlapor. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui bahkan mencapai sekitar tiga bulan, pelapor tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
“Setelah waktu yang dijanjikan terlewati, saya tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan,” ujar Julius, menirukan keterangan dalam laporannya kepada pihak kepolisian dengan portal ini, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, upaya untuk menghubungi dan menemui terlapor juga tidak membuahkan hasil karena terlapor tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa tersebut, Julius mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Atas kejadian itu, saya melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)













