
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian laporan hasil Raperda
Pagar Alam | informasinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan masa Paripurna I, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Turut hadir Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda memutuskan menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Dengan penolakan tersebut, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dinyatakan tetap berlaku.
Bapemperda menegaskan, keputusan itu diambil bukan atas dasar asumsi, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif. Salah satu poin krusial adalah belum tersedianya Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Penolakan ini murni karena aspek administrasi yang belum lengkap, khususnya Naskah Akademik yang menjadi landasan dalam penyusunan Raperda,” ujar Dedi dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Wakil Wali Kota, Hj. Bertha, menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena usulan Raperda yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota, lanjutnya, akan mengusulkan kembali Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Pemkot Pagar Alam berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik demi mendorong kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pagar Alam. (Heri K)










