Kasat Lantas Polres Prabumulih Himbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

banner 468x60

Foto : kasat lantas Prabumulih

Prabumulih, infromasinews.id – Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama bagi anak-anak di bawah umur. Himbauan ini disampaikan menyusul adanya potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.

banner 336x280

“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko. Terutama untuk anak-anak yang belum memiliki keterampilan mengendalikan kendaraan dengan baik. Kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakannya di jalan raya,” ujar AKP Marlina dalam keterangan resmi, Jumat (24/01).

Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pasal 5 peraturan tersebut mengatur bahwa kendaraan penggerak motor listrik, termasuk sepeda listrik, hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti lajur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, serta area tertentu seperti car free day.

BACA JUGA :  Musrenbang Kelurahan Jangkar Mas Serap Aspirasi Masyarakat, Hadir Anggota DPRD Dapil III Hendro Yanmar, SE

AKP Marlina menambahkan, pihaknya telah sering kali melakukan teguran terhadap anak-anak yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan raya. “Kami sering melakukan himbauan kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum, karena hal itu dapat menimbulkan potensi kecelakaan baik bagi mereka maupun pengguna jalan lainnya,” terang Marlina.

Selain itu, Marlina juga mengingatkan orangtua agar lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang membahayakan keselamatan. “Kami berharap orangtua dapat lebih teliti dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Marlina juga menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

BACA JUGA :  Pemdes tanjung harapan Kecamatan banding agung Oku Selatan Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Dengan himbauan ini, Sat Lantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya.(Edi)

banner 336x280