Kejari Prabumulih Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 3 dan SMPN 7: Fokus pada UU ITE dan Bahaya Narkoba

banner 468x60

Foto : suasana kegiatan

Prabumulih | informasinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3 dan SMPN 7 Prabumulih pada Selasa (21/01/2025).

banner 336x280

Kegiatan ini mengangkat tema “UU ITE dan Penyalahgunaan Narkoba” dan dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3, Pamuji Rahayu, S.Pd., M.Si., serta Kepala Sekolah SMPN 7, Budi Santoso, S.Pd. Acara ini dihadiri oleh para siswa dan siswi dari kedua sekolah tersebut.

Penyuluhan di SMPN 7 disampaikan oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Afrialdi, S.H., sedangkan di SMPN 3, materi diberikan oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Hendro Adi Syaputra, S.H.

Untuk menarik minat para siswa, kegiatan ini dikemas secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk lebih memahami materi yang disampaikan.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT DD Desa Bangun Sari Untuk 25 Keluarga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Aji Martha, S.H., menyampaikan harapannya agar penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang hukum, khususnya terkait UU ITE dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, para siswa masih memerlukan bimbingan dari orang tua, guru, serta pihak terkait lainnya agar dapat memahami hukum dengan baik dan menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. (Edi)

banner 336x280