Komitmen Berikan Kepastian Hukum, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Dugaan Penggelapan HP

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id – Gerak cepat Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NF (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan telepon genggam. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit HP merek OPPO yang dilaporkan milik korban.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial ANGGI (24), terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula ketika terduga pelaku datang ke tempat kos korban untuk menumpang tidur. Setelah diizinkan, terduga pelaku meminjam satu unit HP OPPO berwarna biru milik korban.

Namun, ketika korban tertidur, terduga pelaku diduga meninggalkan tempat kos dengan membawa telepon genggam tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur **IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H.**, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA DODY PURWANTO, S.H.**, bersama Team Opsnal URC untuk menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan NF beserta satu unit HP OPPO yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Prabumulih Timur **IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H.**, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku ,NF disebut pernah menjalani vonis dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Muara Enim. sementara perkara dugaan penggelapan yang kini ditangani tetap diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik” Ujar Kapolsek Prabumulih Timur

Atas peristiwa ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tegaskan Komitmen Tata Kelola Dan Dukungan Terhadap Proses Penegakan Hukum