Modus Bayar Hutang, Seorang Pemuda di OKU Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Empat Bulan

banner 468x60

Foto : ilustrasi Sumber Net

Baturaja | informasinews.id – Polisi tangkap M Shafa Thufail (23) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AS (15) hingga hamil empat bulan. Atas perbuatan bejat pelaku, korban saat ini mengalami trauma. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah pelaku.

banner 336x280

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, bahwa modus pelaku untuk melancarkan Aksis bejatnya, pelaku berpura-pura mengembalikan uang yang ia pinjam.

“Di mana pelaku menyuruh korban untuk datang kerumahnya dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” ujar Kasi Humas.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, sambungnya, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban di atas kasur.

“Pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian anak korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak korban,” terangnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Prabumulih Sidak Pasar Inpres, Harga dan Stok Sembako Masih Stabil

Dari kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

Dari laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. RA Hanan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun atau denda Rp.15 miliar, “pungkasnya. (Ril)

banner 336x280