
Modus Sewa, Pria di Prabumulih Gelapkan Mobil Senilai Rp50 Juta
Prabumulih | informasinews. Id – Seorang pria berinisial SD (28), warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sebuah mobil sewaan milik N (35), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih di kawasan Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, tepatnya di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi BG 1248 PA pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Meski sempat membayar uang sewa secara bertahap, namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak juga mengembalikan kendaraan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelas AKP Tiyan.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat informasi yang berhasil dikumpulkan, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., bergerak cepat ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa mobil Toyota Agya merah BG 1248 PA yang sempat digelapkan pelaku.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. ( Edi S)











