Pembangunan Rabat Beton Dana Desa 2024 di Desa Suka Negeri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi RAB

banner 468x60

Foto : suasana investigasi

OKU Selatan | informasinews.id – Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan, diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan rabat beton yang diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

banner 336x280

Dalam pemantauan yang dilakukan oleh tim media di lokasi proyek, terlihat jelas bahwa material yang digunakan untuk rabat beton, seperti campuran sirtu (pasir dan batu), tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam RAB. Bahan sirtu tersebut bahkan diduga diambil langsung dari sungai yang berada di dekat lokasi proyek. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sirtu tersebut dibeli per kubik dari warga sekitar dan diambil dari siring sawah.

BACA JUGA :  Kejari OKU Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasikan Bahaya Cyber Bullying dan Narkoba di SMPN 13 OKU

Selain itu, hal yang cukup mencurigakan adalah tidak adanya pemasangan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Papan informasi atau papan merek merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang dibiayai dengan anggaran negara, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Tidak adanya papan tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat hal ini bisa disinyalir sebagai upaya untuk menyembunyikan nominal anggaran dan rincian proyek dari masyarakat.

Peraturan terkait pemasangan papan informasi proyek sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, yang mengharuskan setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah untuk memasang papan nama proyek. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah serta menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA :  Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih Resmi Dilantik

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Suka Negeri mengenai hal ini, sayangnya, beliau tidak berada di tempat. Namun, berdasarkan data yang ada, dana desa tahap 1 untuk pembangunan rabat beton di desa ini mencapai Rp 175.328.360.

Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada pihak Kecamatan Banding Agung, khususnya kepada Kasi PMD Evi Hutriani, S.Sos. Ia mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa, mengingat kepala desa adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. “Kami hanya bertugas sebagai pengawas kinerja kepala desa,” ungkapnya. Terkait dengan pertanyaan apakah proyek rabat beton sudah dimonitoring, Evi menyatakan bahwa sebagian proyek memang belum mendapat monitoring.

Mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, diharapkan pihak berwenang, seperti Inspektorat Pemkab Oku Selatan, Kejaksaan, dan Polres Oku Selatan, untuk segera turun tangan menyelidiki lebih lanjut. Dugaan ini berpotensi menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat, dan tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan proyek ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (Asep)

banner 336x280