Polres OKU Selatan Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan

banner 468x60


OKU Selatan | infirmasinews.id — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan seorang warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

Pelapor diketahui bernama Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN/POLDA SUMSEL.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa penghinaan terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, bertempat di Kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa bermula ketika Sri Wahyuningsih bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan Kepala SPPG berinisial R untuk datang ke kantor tersebut.

Pada awal pertemuan, situasi disebut berlangsung dengan baik. Namun, keadaan kemudian berubah setelah rombongan media yang dipimpin seseorang berinisial FR bersama sejumlah rekannya masuk ke dalam ruangan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, FR diduga melakukan intervensi terhadap saksi A hingga terjadi perdebatan secara lisan.

Situasi kemudian memanas. Terlapor, menurut laporan, diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai pelapor sebagai informasi bohong atau hoaks yang menyudutkan dirinya. Selain itu, terlapor juga diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan kasar terhadap pelapor.

Merasa keberatan dan menilai ucapan tersebut telah merugikan nama baiknya, Sri Wahyuningsih kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan.

Laporan itu dibuat atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat laporan tersebut telah ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh pihak Polres OKU Selatan melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik disebut akan melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.(Asep)


banner 336x280
BACA JUGA :  Asisten Administrasi dan Umum OKU Selatan Pimpin Pemeriksaan Barang Milik Daerah