Polres Prabumulih Gagalkan Percobaan Pencurian Hose Pertamina di Prabumulih Barat

banner 468x60

Foto : Ilustrasi AI

Prabumulih | informasinews.id – Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat kembali mengungkap kasus percobaan pencurian hose atau pipa pembuangan limbah milik PT Pertamina di wilayah Prabumulih Barat. Seorang pria berinisial AJ (36) diamankan saat diduga tengah melakukan aksinya di kawasan objek vital tersebut.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas Pertamina di Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Area tersebut diketahui merupakan objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan.

Korban sekaligus pelapor adalah EPP, petugas keamanan Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan. Laporan dibuat setelah upaya pencurian berhasil digagalkan petugas di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Launching Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025 (Menanam Jagung) di Desa Rambang Senuling

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga mulai beraksi sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah. Namun, sebelum sempat membawa hasil potongan, aksinya dipergoki petugas keamanan.

Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan milik PT Pertamina.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim WESTER 838 dan personel pengamanan objek vital untuk segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, tersangka didapati sedang menggergaji hose pembuangan limbah dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Tomas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kepala Dusun di OKU Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penadahan Mobil Bodong

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana percobaan pencurian.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengamanan di kawasan objek vital guna mencegah tindak kriminalitas serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang cepat sangat membantu kami dalam mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.(Edi)

banner 336x280