
Foto : pelaku beserta barang bukti
Prabumulih | informasinews.id — Polres Prabumulih bersama Satpol PP, BNN, dan Subdenpom menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Prabumulih pada Jumat dini hari (7/2/2025). Razia yang melibatkan 76 personel ini menyasar beberapa kafe dan karaoke yang ada di Kecamatan Cambai, di antaranya Café Salsa, Café Platinum, Café Diva Karaoke, dan Karaoke Eksklusif.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih siang tadi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Salman Alfarizi, seorang warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Ia tertangkap tangan dengan dua butir pil ekstasi berlogo Barcelona berwarna biru, dengan berat total 1,08 gram. Pil tersebut dibelinya dari seseorang bernama Solekan alias Goler seharga Rp 500.000.
“Salman sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah saat akan diamankan. Tes urine yang dilakukan setelahnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi),” terang AKP Jonshon.
Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 26 orang pengunjung tempat hiburan malam. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka yang terjaring adalah Andi Mustofa (warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur), Rizky Saputra Pratama (warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai), Sela Feronica (warga Perum CPI 2, Gunung Ibul), Tuti Handayani (warga Kelurahan Gunung Ibul), Astrid Febiola (warga Kelurahan Gunung Ibul), dan Fitri Indah Sari (warga Perum Sukajadi).
Selain itu, petugas juga menyita berbagai minuman keras ilegal dari Kafe Platinum di Kelurahan Payuputat. Barang bukti yang ditemukan antara lain 39 botol Kawa-Kawa, 2 botol Iceland, 32 botol Anggur Merah, dan setengah jeriken Tuak Bali.
Razia ini juga mengungkap temuan menarik lainnya, yakni sebuah sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BG 4152 PAE yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat razia berlangsung. Saat ini, sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Prabumulih, serta memberantas peredaran narkotika dan minuman keras yang berpotensi merusak generasi muda.