Polsek Cambai Ungkap Curat, Diduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026. Pengungkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama ANDI RACHMAD, 45 tahun, wiraswasta, warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa diketahui ketika korban datang ke kolam pemancingan miliknya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya atap seng, besi pipa, besi hollow serta kabel instalasi listrik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial RM, 33 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan RM di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Setelah RM berhasil diamankan, Kapolsek Cambai IPTU HARYONI AMIN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses pengembangan, personel melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan RM. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RM dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi milik korban ANDI RACHMAD di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.

Selanjutnya, personel melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, RM diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, Team URC Elang Muara kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) keping seng dan 1 (satu) buah linggis. Selanjutnya, RM bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Cambai guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cambai IPTU HARYONI AMIN, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, personel Polsek Cambai bersama Team URC Elang Muara telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian di wilayah Sindur,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini RM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai dan proses penyidikan masih dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Satkamling Harus Aktif, Polres Prabumulih Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas