Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Pencurian Atap Alkan Milik Warga

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id – Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Muginem (63), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan hilangnya atap kanopi berbahan alkan berukuran 8 meter x 3 meter yang terpasang di rumah miliknya di Jalan Tebat Gang Murni RT 02 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban menerima informasi dari warga bahwa atap kanopi rumah miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati bahwa atap alkan tersebut benar telah dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra, S.H. bersama Team Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (34). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, kemudian memotong atap alkan yang masih terpasang menggunakan gunting sebelum memasukkannya ke dalam karung dan membawa hasil curian tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gunting, satu buah obeng, serta tiga karung berisi potongan alkan hasil pencurian.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Prabumulih Timur dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Team Opsnal URC Singo Timur yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur,” tegas IPTU Ultah Deanto, S.H.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing, terutama pada rumah yang dalam keadaan kosong atau tidak dihuni. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih mengajak warga untuk memanfaatkan Layanan Cepat Gratis Call Center 110 yang siaga 24 jam.

banner 336x280
BACA JUGA :  Pj Wali Kota Prabumulih Pantau Pos Pengamanan Nataru Bersama Kapolres dan Pj Sekda, Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru