Polsek Rambang Kapak Tengah Ungkap Kasus Curat TO Ops Pekat Musi-2026, Satu Pelaku Diamankan

banner 468x60

Polsek Rambang Kapak Tengah Ungkap Kasus Curat TO Ops Pekat Musi-2026, Satu Pelaku Diamankan

Prabumulih | informasinews.id – Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi-2026.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek RKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di Desa Jungai RT 01 RW 01, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat situasi sekitar masih sepi dan korban tengah berada di dalam rumah orang tuanya.

Korban diketahui bernama Aditia Anggara (17), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun I Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Dari keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang, kemudian menyelinap ke kamar dan mengambil satu unit handphone yang terletak di atas lemari plastik.

Barang yang dicuri berupa satu unit handphone merek Vivo Y18 warna hitam beserta kotaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi dan hasil pengembangan di lapangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial WS (23), yang bekerja sebagai karyawan PDAM dan merupakan warga Desa Jungai, sedang berada di kantor PDAM setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim RKT, AIPDA M. Agustino, bersama tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil handphone milik korban. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, IPDA Wendy Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek RKT dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi-2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah. Selama Operasi Pekat Musi-2026, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(Edi)

banner 336x280

banner 336x280
BACA JUGA :  PEP Zona 4 Wujudkan Zero Accident 2025, Produksi Minyak Naik 6,6 Persen