Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Bergerak Cepat Amankan Pelaku

banner 468x60

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Prabumulih | informasinews.id – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diamankan oleh Tim WESTER 838 setelah sempat beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Dul Mubin, Lorong Masjid Darul Iman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Korban diketahui bernama Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.

Tak berselang lama, aksi serupa kembali terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Korban kedua, Heri Kusuma (30), juga mengalami kejadian serupa yang menguatkan dugaan adanya pelaku yang sama beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Modus operandi pelaku yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi terkunci stang.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang mencurigakan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim WESTER 838 langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, pelaku diketahui hendak kembali melakukan aksi pencurian, namun aksinya dipergoki warga dan berusaha melarikan diri. Dengan sigap, tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebelumnya di wilayah Jalan Dul Mubin. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit handphone, masing-masing satu unit Vivo V27 dan satu unit Samsung A17 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Prabumulih tetap kondusif serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  PEP Ramba Jalin Sinergi dengan Kejaksaan dan SKK Perkuat Perlindungan Aset Negara