Residivis Spesialis Bobol Rumah Diciduk, Polsek Cambai Ungkap Dua Kasus Curat

banner 468x60

Foto : ilustrasi AI

Prabumulih | informasinews.id – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NP (41), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

banner 336x280

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada 23 April 2026 dan 25 April 2026. Kedua korban masing-masing atas nama Jamaludin dan Suherman, yang mengalami kejadian pencurian di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pertama terjadi di kediaman Suherman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai. Korban yang terbangun sekitar pukul 00.30 WIB mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 beserta kunci kontak serta satu unit handphone miliknya telah raib. Selain itu, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam tas juga dilaporkan hilang.

BACA JUGA :  Layanan Meningkat: PDAM Tirta Raja Paparkan Hasil Evaluasi Tahunan

Sementara itu, kejadian kedua menimpa Jamaludin di Jalan Nigata Gang Sintera, yang juga kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian dengan pemberatan. Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cambai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dibackup oleh Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., segera bergerak cepat menuju lokasi.

Pelaku NP akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai.

BACA JUGA :  Lagi Satnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Ekstasi

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah plat nomor kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama korban, satu toolbag, serta dua unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegas IPTU Heffi Juliansyah.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Desa Air Upik Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025: Fokus pada Budidaya Lele dan Penggemukan Kambing

Polres Prabumulih juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan kepolisian tersedia secara gratis selama 1×24 jam. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110.(Edi)

banner 336x280