Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Mengakibatkan Luka Berat

banner 468x60

Foto : ilustrasi AI

Prabumuih | informasinews.id – Polres Prabumulih melalui Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi, tertanggal 19 April 2026.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan oleh saksi sekaligus kakak korban, ERNIYATI Binti Abasra.

Korban dalam kejadian ini adalah ISNAINI Binti Abasra (Alm), seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya datang ke lokasi bersama keluarga untuk mengecek ruko yang akan ditempati, setelah sebelumnya tinggal di kontrakan pasca perselisihan dengan tersangka sejak akhir tahun 2025.

Saat berada di lokasi, korban bertemu dengan tersangka berinisial ZU (35), yang merupakan warga Prabumulih. Pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian memicu tindakan kekerasan. Tersangka diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, sementara seorang perempuan lain turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian perut korban.

BACA JUGA :  Salam Gasak! APM Desak Batalkan Rekrutmen Gelombang 1 dan Gelombang 2, Ungkap Borok di DPRD Prabumulih 29 April

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa robekan di bagian belakang kepala sebelah kanan setelah terjatuh ke dalam parit. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih. Sementara itu, pelapor yang berusaha melerai juga ikut terjatuh dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih dalam keterangannya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Dalam perkara ini, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada korban. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap korban,” lanjut Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Nuzulul Qur'an Bersama Ustadz Ucay, Bupati OKU Ajak Masyarakat "Berburu" Pahala di Bulan Ramadhan

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui mekanisme yang sesuai dengan SOP. “Tersangka sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya

Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan tindakan hukum lanjutan. “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, disertai pembuatan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit PPA.

Adapun penangkapan terhadap tersangka ZU dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna pink dan satu buah akta nikah. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Siswa SD Absen 3 Hari Dikeluarkan dari Kelas? Ini Penjelasan Disdik OKU

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.(*)

banner 336x280