
Foto : ke tiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
Pabumulih | informasinews.id – Sabu di Tukar Senpi, Tiga Pria Diringkus Satnarkoba. Ketiga tersangka, Aminadi (35) warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Erik Herdian (24) dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, dan Junes Selan (24) yang juga berasal dari Desa Tanjung Bunut, ditangkap pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah rumah yang terletak di Jalan Talang Jimar, RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,12 gram, satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta empat butir amunisi, serta sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Menurut keterangan yang dihimpun, barang bukti sabu diperoleh pelaku melalui barter dengan seorang DPO berinisial RO. Dalam transaksi tersebut, senjata api rakitan, amunisi, dan uang tunai senilai Rp3.500.000 ditukarkan dengan narkotika yang rencananya akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat. Saat dilakukan penggeledahan, dua paket sabu ditemukan di kantong celana Aminadi, sedangkan senpira dan amunisi diamankan dari Erik. Saat ini, Erik Herdian dan barang bukti senjata api rakitan beserta amunisi telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Jonson.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.(Edi)