Sampaikan Himbauan Ramadhan, Bupati : Jaga Toleransi dan Kenyamanan Masyarakat

banner 468x60

Baturaja | informasinews.id – Untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah secara tertulis menyampaikan sejumlah himbauan kepada seluruh masyarakat OKU.

Himbauan yang disampaikan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat tersebut seperti usaha makan dan minum, warung makan, warung kopi, cafe serta usaha sejenisnya diminta tidak menjalankan operasional secara terbuka pada siang hari.

banner 336x280

“Bila memang ada aktivitas makan dan minum yang harus dilakukan, mohon dipasang tirai penutup agar tidak mengganggu konsentrasi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” Kata Bupati Jumat (20/1).

Ditambahkan Bupati untuk ketertiban di muka umum, warga tidak diperkenankan merokok, makan, maupun minum di area tempat terbuka selama siang hari. “Ini adalah bentuk penghormatan yang sederhana namun sangat berarti bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah,” tegas Bupati.

BACA JUGA :  Antusiasme Warga Membeludak, Jalan Santai dan Zumba Bersama Sukses Digelar

Dalam surat himbauan tersebut juga dituliskan khusus pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenisnya diimbau untuk menutup kegiatan usahanya selama Ramadhan. Tidak hanya itu, Bupati juga tidak memperkenankan adanya konser, hiburan musik organ tunggal saat bulan Ramadhan.

“Kegiatan semacam ini dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat Muslim baik pada waktu siang maupun malam hari, oleh karena itu perlu dihentikan sementara,” jelasnya.

Kemudian di surat himbauan tersebut juga tidak diperbolehkan menjual maupun membunyikan petasan selama periode Ramadhan. Kebisingan dari petasan dapat mengganggu ketenangan dan ibadah masyarakat, terutama pada malam hari saat banyak yang melaksanakan sholat tarawih.

Selain itu, Bupati juga mengajak umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan rasa gembira, serta memperbanyak ibadah tambahan seperti sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan sedekah.

BACA JUGA :  Sosialisasi Tata Cara Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

“Saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun mushollah, mohon gunakan mikrofon dengan suara yang cukup dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.(Red)

banner 336x280