
Foto : tersangka beserta barang bukti saya diamankan di kantor polisi
Pagar Alam | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial (A P) di rumahnya yang terletak di Suka Jadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, S.Ik, M.T melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka yang berusia 32 tahun tersebut diduga positif mengonsumsi narkotika jenis shabu. “Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket shabu dengan berat bruto 4,64 gram dan sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp 5.000.000 dan berniat untuk menjualnya kembali,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Kasi Humas, meskipun tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan, petugas melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine terhadap tersangka, pengiriman barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan terkait kasus ini. Rencana tindak lanjut meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengiriman berkas perkara tahap I. Selain itu, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Heri)















