Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 5,43 Gram Diamankan

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli hunting sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat patroli, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HF yang sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 bal plastik klip bening kosong, 1 skop plastik warna hitam, 1 wadah kacamata warna hitam, 1 tas selempang warna hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000 serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas IPTU Fitrawadi, S.H.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, sesuai pasal yang tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.

Polres Prabumulih mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.

Untuk informasi dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 1×24 jam.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Polres Muratara Ungkap Pengedar Sabu di Muara Kulam, Puluhan Paket Disita