Tekab Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Kecamatan Lebak

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah, kemudian memanjat masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain 1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan, 1 unit Handphone Realme warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp400.000,-, 1 buah dompet kulit hitam berisi uang tunai Rp300.000,-, KTP atas nama korban serta kartu ATM Bank BRI Unit Prabumulih. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000,-.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team Opsnal Tekab langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial JS (25) yang sedang berada di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan gompel.

1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan dengan kondisi layar retak.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan maksimal,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis, apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan tindak pidana.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Prabumulih, Sita Satu Kilogram Narkotika