Empat Residivis Kembali Diamankan, Polres Pagar Alam Bongkar Sarang Narkoba di Sukorejo

banner 468x60

Foto : 4 pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Pagar Alam | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

banner 336x280

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan empat pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Keempatnya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Diketahui, para pelaku adalah Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah. Tiga dari mereka merupakan residivis kasus narkotika, sementara satu lainnya pernah terlibat dalam tindak pidana umum.

BACA JUGA :  Bejat, Seorang Pria di Pagar Alam Nekat Gagahi Lansia Sedang Cuci Pakaiyan 

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 0,36 gram, ganja seberat 1,49 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Hasil tes urine pun mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Heri K) 

banner 336x280